Assalamualaikum dan selamat malam sahabat-sahabat kokoreang yang baik hati,rajin menabung,tidak sombong dan yang pastinya rajin beribadah,hehehehehe nah untuk kali ini kokoreang akan membagikan tentang Perundang-undangan narkoba,pasti sahabat semuanya ada yang belum tau kan tengan Perundang-undangan narkoba ini,ayo ngaku deh,hehehehehehe.
dengan kita mengetahui perundang-undangannya ini maka langkah ini merupakan suatu langkah yang akan membuat kita berpikir 2 kali,3kali,4kali dan bahkan 1000 kali untuk mendekati barang haram ini,yang membuat penggunannya cepat isdet,apa !!! gimana mendingan dijauhin dan buang jauh-jauh dari kehidupan sahabat,dan salah satu jika sahabat mengetahui perundang-undangan ini, sahabat bisa memberitaukan kepada keluarga dan sahabat-sahabat lainnya agar tidak terjerumus kejalan ini.
dengan kita mengetahui perundang-undangannya ini maka langkah ini merupakan suatu langkah yang akan membuat kita berpikir 2 kali,3kali,4kali dan bahkan 1000 kali untuk mendekati barang haram ini,yang membuat penggunannya cepat isdet,apa !!! gimana mendingan dijauhin dan buang jauh-jauh dari kehidupan sahabat,dan salah satu jika sahabat mengetahui perundang-undangan ini, sahabat bisa memberitaukan kepada keluarga dan sahabat-sahabat lainnya agar tidak terjerumus kejalan ini.
Ayo cari tau mengenai apa saja perundang-undangan dalam narkoba
untuk mengetahui apa saja ''Perundang-undangan narkoba'',yuk sama-sama kita cari tau dengan membacanya baik-baik dan mencari tau apa saja tindak pidananya dan berapa denda bagi pengguna,pengedar,bandar dan produsen narkoba,silahkan cari tau dengan membaca ''Perundang-undangan narkoba'',sampai habis hingga tak ada satupun kata yang terlewatkan oke,hehehehehehe.
dalam upaya pemberantasan pengedaran gelap narkoba ini.negara indonesia telah membuat perundang-undangan tentang narkoba.selain itu,ada keputusan dan instruksi dari presiden.perundang-uandangan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :
Undang-undang tentang narkoba
1.undang-undang No.22 tahun 1997 tentang narkotika.
2.undang-undang No.5 tahun 1997 tentang psikotropika.
3.undang-undang No.7 tahun 1997 tentang pengesahan konvensi PBB tentang pemberantasan pengedaran gelap narkotika dan psikotropika tahun 1988.
4.undang-undang No.8 tahun 1996 tentang pengesahan konvensi psikotropika 1971.
hukum pidana yang dimuat kedalam perundang-undangan ini.di peruntukan kepada pengguna,pengedar,bandar dan produsen narkoba.penggunaan narkotika akan diancam kedalam pasal 78 dan 79 UU No.22 tahun 1997 dengan hukuman penjara.hukumannnya tergantung pada tindak kejahatan yang dilakukan.serta tujuan setiap pengguna.sebagai contoh bagi pengguna narkoba biasa,akan dikenakan hukuman penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).tentunya ini bukan uang yang sangat sedkit bagi pengguna narkoba biasa.apalagi yang kelas kakap.
Perundang-undangan yang lebih lengkapnya lagi
- undang-undang pengedar dan bandar narkotika hukumannya diatur dalam pasal 81 dan 82 UU No.22 tahun 1997.selanjutnya,bagi orang-orang yang mencoba menggunakan psikotropika akan terjerat pasal 59 dan 62 UU No.5 tahun 1997.dengan hukuman penjara 4-15 tahun.selain itu.bagi pengedar psikotropika akan dikenai pasal 59 dan 60 UU No.5 tahun 1997 dengan hukuman penjara 15 tahun dengan dikenankan denda.
- dan adapun yang tertera Ketentuan Pidana UU No 22 Thn 1997 tentang Narkotika terdapat didalam Pasal 78 sampai dengan Pasal 104 yang mengatur tentang pelarangan, peredaran dan penggunaannya yang diperbolehkan maupun tidak diperbolehkan. Seperti yang terdapat didalam pasal 82 yang berbunyi :
- mengimpor , mengekspor , menawarkan untuk dijual , menyalurkan , menjual , membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, alat menukar narkotika Golongan I , dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup , atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000. ( satu milyar rupiah ).
- dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000. (tujuh ratus lima puluh juta rupiah ),dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana m4ti atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 500.000.000. ( lima ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp.3.000.000.000.( tiga milyar rupiah ).
- dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling banyak Rp. 4.000.000.000. ( empat milyar rupiah ),dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp. 7.000.000.000. (tujuh milyar rupiah ),dilakukan oleh korporasi , dipidana denda paling banyak Rp.4.000.000.000. ( empat milyar rupiah ).
- dengan disusunnya undang-undang narkotika dan psikotropika,diharapkan dapat membendung peredaran gelap narkoba.sehubungan dengan itu,sudah sepatutnyalah kita sebagai warga negara indonesia yang baik.harus mematuhi dan mentaati segala peraturan undang-undang yang telah ditetapkan.
Efeknya tak tanggung-tanggung
wah-wah wah berat-berat kan hukumannya sahabat,apalagi bahkan ada yang sampai seumur hidup dan lebih parahnya ada yang ditembak mat*.omg,mulai deh sahabat jauh-jauh dari barang-barang yang seperti yang memang tidak ada gunanya sama sekali, mendingan makan mie instan lebih kenyang dan membuat seger buger murah lagi cuma 2000.bisa kita dapet deh mienya, atau tidak sahabat bisa makan empek-empek palembang deh yang enak,batagor,mie ayam,gado-gado,martabak,kerak telor,rendang,nasi padang dll.
gimana lebih milih mana sahabat masuk rumah sakit atau masuk dirumah terus makan deh, trus bisa ngumpul sama teman,keluarga dan sahabat-sahabat kita, kalau dirumah sakit mah, malah ketemu sama botol infus, kursi roda sama pak dokter,jadi mendingan jauhin jauh-jauh dari kehidpuan sahabat dan keluarga oke.
Cara agar terhindar dari dampak narkoba dan pidananya
Cara lain yang bisa sahabat lakukan untuk terhindar dari narkoba ini adalah yakni dengan cara perbanyak kegiatan yang bermanfaat atau hobi sahabat yang tersalurkan misalkan saja sahabat suka dengan kegiatan seni beladiri sahabat bisa deh berkumpul dengan banyak teman-teman sahabat atau bergabung dengan komunitas nya yang jumlah anggotanya sangat banyak.
Nah maka dengan begitu sahabat tidak perlu lagi khawatir dengan adanya barang ini masuk kedalam kehidupan sahabat, Karena dalam seni beladiri sahabat pasti akan tau bagaimana itu cara hidup sehat dan mempunyai mental dan jiwa yang kuat serta sehat. Kalau perlu juga luangkan waktu sahabat untuk membaca banyak buku-buku yang bermanfaat agar pengetahuan sahabat semakin luas, entah itu membaca buku otomotif,fashion,kesehatan,cerita,alam/flora/fauna,sejarah dll.
Dekatlah selalu dengan sang pencipta yang MAHA KUASA
Dan hal yang paling terpenting ialah disamping dari itu semua sahabat harus dekat selalu dengan sang pencipta, karena jika bukan -IA kita pasti tidak bisa merasakan apa itu cinta dan kasih sayang, serta kita pasti akan tidak kenal dengan yang namanya keluarga. berkat -IA kita bisa tau semuanya yang ada dimuka bumi ini seperi laut,ikan,ayam,harimau,gajah,handphone,mobil,motor,kapal,pesawat dll yang masih banyak lagi. Dan berkat sang pencipta kita semua bisa merasakan cinta dan kasih sayang, dari ibu ayah,keluarga,dan saudara.
Kesimpulan
Jadi jangan pernah sia-siakan kehidupan kita yah sahabat, hanya karena bergaul dengan barang haram ini, yang tentu sama sekali tidak bermanfaat apabila kita konsumsi. dan efek yang dihasilkannya pun tak tanggung-tanggung bisa membahayakan kita sendiri dan orang yang berada disekitar kita. sudah banyak kasus atau bahkan tidak dapat lagi dihitung apabila ditemukan dan disatukan secara keseluruhan jumlah kasusnya dari seluruh dunia. yang memang sangat mengkhawatirkan serta telah menjadi gaya anak masa kini. dan tidak memandang dampak apa yang bisa ditumbulkan. jadi sekarang yang bisa kita lakukan adalah menjaga diri selalu dan wasapadai lingkungan sekitar anda bergaul. hmmmmmm. jadi waspadalah-waspadalah.heheheehehhe.
oke sekian kali ini,dan semoga saja apa yang kokoreang bagikan dapat bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan kita semua lagi akan Perundang-undangan narkoba.dengan kita mengetahui perundang-undang narkoba ini.kita bisa lebih lagi,menjadi orang yang taat akan hukum.dan mengerti akan pancasila dan undang-undang dasar negara kita ini.oke jangan lupa juga untuk temukan berbagai postingan-postingan menarik dari kokoreang,silahkan sahabat temukan sendiri,hehehehehe,see you next time................
0 Response to "Apa Saja Perundang-Undangan Narkoba"
Post a Comment
Dimohon dengan sangat agar sahabat Kokoreang berkomentar dengan tutur bahasa yang sopan serta tidak menyertakan link aktif atau spam pada kotak komentar (komentar akan dihapus),mohon untuk perhatiannya sahabat.hehehehehe.